Tugas dan Fungsi Tim Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (Hutan Pendidikan dan Pelatihan) Universitas Lambung Mangkurat adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
- Melaksanakan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Rektor Universitas Lambung Mangkurat.
- Berkonsultasi dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.