KHDTK ULM didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.900/MENLHK/Setjen/PLA.0/12/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) pada kelompok hutan Gunung Waringin dan Pegunungan Babaris dengan luas 1.617 Ha.
KHDTK ULM terletak di Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia, merupakan kawasan yang diberdayakan untuk pendidikan dan pelatihan bagi kepentingan semua stakeholders baik dalam lingkup nasional maupun internasional, seperti akademisi (dosen dan mahasiswa), Organisasi non-profit, Lembaga-lembaga penelitian, perusahaan-perusahaan yang fokus pada kelestarian global, pemangku kebijakan, sosial masyarakat, pelaku media, pemerhati lingkungan, dan lain-lain.
Tujuan KHDTK:
(1) membangun kompetensi dinamis di lingkungan ULM dalam memenuhi kebutuhan eksternal;
(2) menjadi pusat edukasi, pengabdian, dan penelitian para dosen dan mahasiswa berbagai perguruan tinggi baik nasional maupun internasional;
(3) menjadi pusat penelitian global (nasional dan internasional) berbasis sustainable forest management (SFM) dengan menyediakan fasilitas sarana prasarana dan data penelitian secara real time;
(4) menjadi pusat bisnis berbagai produk kehutanan berkelanjutan (e.g. carbon trade, bisnis UMKM berbasis sosial masyarakat, wisata berorientasi lingkungan, sosial-budaya dan edukasi, etc.);
(5) menjadi pusat aktivitas sosial-ekonomi masyarakatsekitar KHDTK-ULM.
Mengapa KHDTK ULM?
1.KHDTK-ULM memberikan solusi Triple Planetary Crisis (perubahan iklim, polusi dan hilangnya biodiversitas);
2.KHDTK-ULM memberikan layanan prima;
3.Mempunyai luas kawasan 1.617 Hektare dengan biodiversitas yang sangat beragam dan terjaga;
4.Dikelola oleh tenaga-tenaga profesional dengan kolaborasi antara akademisi, pelaku bisnis, pemangku kebijakan, sosial masyarakat, pelaku media;
5.Sistem pengelolaan Smart Forestry dengan data secara real time;
6.Landskap yang komprehensif.