Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDTK adalah kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan kehutanan serta religi dan budaya.
Pemerintah menetapkan kawasan hutan tertentu dengan tujuan khusus (KHDTK), salah satunya digunakan untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan yang pengelolaannya diberikan kepada Perguruan Tinggi tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan tersebut.
Universitas Lambung Mangkurat telah memperoleh izin pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (Hutan Pendidikan Dan Pelatihan Kehutanan) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.900/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) pada Kelompok Hutan Gunung Waringin dan Pegunungan babaris yang terletak di Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan