Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelolaan KHDTK ULM

Kamis, 13 Desember 2018. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK. 900/Menlhk/Setjen/PLA.)/12/ 2016 ditetapkan  Hak Kelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK)  seluas 1.617 Ha. Disebutkan bahwa  KHDTK tersebut sebagai KHDTK  Hutan Pendidikan dan Pelatihan Universitas Lambung Mangkurat (KHDTK Diklat  ULM).  Letak KHDTK terdapat pada  Kelompok Hutan Gunung Waringin dan Pegunungan Babaris Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Pendidikan dan Pelatihan Universitas Lambung Mangkurat dibentuk berdasarkan SK Rektor ULM No 896/UN8/KP/2018 tanggal 14 Mei 2018 dengan tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan KHDTK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan khususnya Peraturan MenLHK No 15/2018 tentang KHDTK, melaksanakan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan serta perambahan liar, menyampaikan laporan rutin tahunan kepada Mentri LHK dan Rektor ULM, berkonsultasi dengan BP2SDM Kementrian Lingkungan Hidup. Berdasarkan  tugas dan fungsi yang termuat dalam SK tersebut tersebut dirasa perlu dilaksanakan workshop peningkatan kapasitas pengelolaan KHDTK Hutan Diklat ULM dengan menghadirkan nara sumber dari pengelola KHDTK Diklat Fakultas Pertanian Kehutanan UMP Ibu Siti Maimunah S,Hut,M.P,IPM yang juga Dekan Faperhut UMP  dan Ketua BP2LHK Banjarbaru Ir.Tjuk Sasmito,M.Sc  untuk sharing pengalaman dalam mengelola KHDTK Litbang.

Tujuan penyelenggaraan workshop ini adalah untuk membekali kemampuan profesional pengelola KHDTK mengenai manajemen pengelolaan KHDTK Diklat ULM dalam hal tata kelola kawasan biofisik dan sosial masyarakat  sekitar KHDTK.Manfaat workshop menjadi dasar dan acuan pengelola KHDTK dalam mengelola KHDTK yang lestari dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar KHDTK.
Pihak – pihak yang diundang dalam kegiatan workshop ini diikuti oleh peserta sebanyak 50 orang dari pengelola KHDTK ULM, Fakultas Kehutan ULM, Dinas Kehuatan Provinsi Kalsel, BP2LHK, BPDAS HL, BPSKL, BPKH, BKSDA, KPH Kayu Tangi, UPT Tahura, Kepala Desa Mandiangin Timur, Mandiangin Barat dan Kiram. Lokasi Workshop di Fakultas Kehutanan Universtas Lambung Mangkurat Banjarbaru berlangsung pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018.
Adapun hasil rumusan workshop adalah sebagai berikut:

  • Pengelolaan KHDTK Diklat ULM  secara legalitas mengacu pada Permen LHK No 15/2018 sesuai  dengan kepentingan KHDTK ULM sebagai KHDTK Diklat.
  • Pengelolaan  KHDTK ULM  perlu dikelola dengan sistem perencanaan yang didasarkan pada kelola kawasan, kelola kelembagaan dan kelola usaha. Kawasan KHDTK harus jelas batas kewenangan kawasannya, kelembagaan KHDTK harus kuat dalam leadership dan  manajemen tata kelola dan KHDTK harus memiliki kelola usaha sebagai income generating  dalam bentuk PNBP.
  • Pengelolaan KHDTK mengacu pada asas kemandirian dengan membangun jaringan kerjasama yang luas  dengan berbagai Perguruan Tinggi, Lembaga, Yayasan, Organisasi, dll baik dalam negeri maupun luar negeri. Para pihak yang diajak kerjasama memiliki komitmen dan keperdulian yang tinggi terhadap pengelolaan hutan dalam wilayah KHDTK Diklat ULM.
  • Sejarah keberhasilan  pengelolaa  KHDTK selalu dimulai dengan pendekatan kemitraan bersama masyarakat. Maka untuk itu perlu dibuat skema kemitraan antara KHDTK Diklat ULM dengan desa-desa sekitar KHDTK agar terbangun hubungan yang sinergis dan saling menguntungkan dalam rangka menjaga kelestarian hutan di dalam wilayah KHDTK sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakatnya.
  • Pengelolaan KHDTK sesui dengan tugas dan fungsinya adalah turut melaksanakan perlindungan   hutan terutama  dari kebakaran hutan dan lahan serta  dari perambahan liar untuk berbagai kepentingan ilegal.
  • Pengeloa KHDTK memiliki kewajiban menyampaikan laporan rutin tahunan kepada Mentri LHK dan Rektor ULM dan juga berkonsultasi dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementrian LHK.