KHDTK ULM Bersama Tahura Sultan Adam Adakan Sosialisasi Tentang Perlindungan Hutan

Hutan merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, sehingga wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemerintah (pusat dan atau daerah) menyelenggarakan perlindungan hutan. Perlindungan hutan dalam hal ini adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (pasal 1 ayat 1 PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan).

Salah satu upaya pengelola KHDTK ULM menyelenggarakan perlindungan hutan adalah melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dilaksanakan di wilayah yang rawan terhadap gangguan keamanan hutan seperti pencurian kayu dan kebakaran hutan. Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan masyarakat yang aktivitas sehari-harinya masih tergantung dengan keberadaan hutan itu sendiri.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tersebut terkait hal-hal yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan untuk dilakukan di dalam kawasan hutan, serta sanksi-sanksi pidana terhadap pelanggaran di bidang kehutanan. ara pelaku yang terbukti dengan sengaja melaksanakan pembakaran hutan dapat terancam pidana hingga 5 tahun dan denda hingga 15 milliar. Hal tersebut diatur dalam undang-undang tentang kehutanan dan lingkungan hidup.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh masyarakat sekitar Kawasan KHDTK ULM terus peduli dengan hutan dan kelestariannya. Kondisi KHDTK ULM yang memiliki area belukar dan rawan kebakaran menjadi tantangan tersendiri untuk hal tersebut. Upaya untuk mencegah karhutla terus ditingkatkan oleh berbagai pihak. Kebakaran hutan adalah bencara yang dapat merugikan banyak pihak di berbagai sektor, oleh karena itu upaya-upaya antisipasi terjadinya karhutla perlu untuk terus dilakukan. Pemateri pada kegiatan sosialisasi ini adalah Prof.Dr.Yudi Firmanul Arifin,M.Sc sekaligus selaku Wakil Rektor bidang Perencanaan dan Kerjasama serta pemateri dari pihak Tahura Sultan Adam.

Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk ikut turut serta melakukan perlindungan hutan sehingga kelestarian hutan tetap terjaga.

Salam lestari ….!!!